KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap Bripda M.S., tersangka penganiaya pelajar hingga tewas, berlangsung Senin (23/2/2026) ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku.
Sidang menghadirkan 14 orang saksi, termasuk sesama anggota Brimob dan keluarga korban.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, selaku ketua komisi.
Selain pihak keluarga, pengawas eksternal yang terdiri dari Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga turut hadir dalam sidang kali ini.
Ada 14 orang yang bersaksi pada hari ini. Sembilan di antaranya merupakan anggota Brimob dan saksi korban luka yang juga merupakan kakak korban.
#brimob #kodeetik #sidang
Baca Juga Kasus Bocah 13 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi Naik ke Penyidikan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/652534/kasus-bocah-13-tahun-diduga-dianiaya-ibu-tiri-di-sukabumi-naik-ke-penyidikan-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652538/kasus-pelajar-tewas-bripda-m-s-jalani-sidang-etik-di-polda-maluku-sapa-malam